MUI = Membingungkan Umat Islam

dicatat oleh Achmad Sulfikar | Rabu, Januari 28, 2009 | | 2 komentar »

Astagfirullah...(Makin nampak keanehan bangsa ini). Ini tentang fatwa haram Golput oleh MUI. Memilih dan dipilih adalah hak politik dan hak konstitusi seorang warga negara. Berbeda dengan kewajiban. Ketika kewajiban tidak dipenuhi, ada hukum yang akan berlaku pada yang melanggar, tetapi ketika berbicara hak dimanapun di dunia ini selalu diserahkan kepada yang berhak.

Istilah Golput sendiri disematkan kepada pemilih yang memilih untuk tidak memilih satupun dari kontestan pemilu yang ada, jadi bukannya orang yang golput itu tidak menggunakan haknya tetapi dia menggunakannya haknya untuk tidak memilih.

Golput adalah pilihan rakyat untuk mengkritik keadaan perpolitikan (baca; Partai) yang tidak lagi bisa diharapkan. Hanya itu yang bisa rakyat lakukan. Karena penghargaan terhadap hak rakyat juga hanya terlihat setiap pemilu. Di lain hari, tidak.

MUI pada dasarnya berfungsi menjaga dan mengawal dijalankannya hukum-hukum islam yang berlaku dengan instrumen fatwa yang dimilikinya. Tetapi fatwa yang anyar ini beraroma pesing politik :). Jika kita melihat negara yang jalinan kehudupan politik dan agamanya sangat kental (Iran salah satunya), tidak pernah kita dengar intervensi lembaga agama dalam mengurusi pemilu begitu jauh seperti di Indonesia.

Yang perlu diperhatikan disini adalah, siapa yang dirugikan jika rakyat Golput? MUI? Saya kira bukan, Partai? Sudah pasti. Lalu ada apa dengan MUI???